News

Komnas HAM Soroti Syarat Usia dan Fisik Kerja

×

Komnas HAM Soroti Syarat Usia dan Fisik Kerja

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM Soroti Syarat Usia dan Fisik Kerja
Ilustrasi gambar tentang Komnas HAM yang menyoroti syarat usia dan fisik kerja. (Sumber, Picture by Freepik.com)

Detak Tribe –  Syarat usia dan fisik kerja jadi sortan? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya praktik diskriminatif dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia.

Lembaga tersebut menilai bahwa syarat usia dan fisik kerja yang sering dicantumkan oleh perusahaan berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebutkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari pencari kerja yang gagal lolos seleksi hanya karena tidak memenuhi kriteria usia atau penampilan fisik tertentu.

Menurut Anis, praktik ini tidak mencerminkan asas non diskriminasi yang seharusnya menjadi dasar dalam dunia kerja.

“Pekerjaan itu semestinya berbasis pada kemampuan dan keterampilan, bukan pada penampilan atau batasan usia,” ujar Anis dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Komnas HAM menyoroti bahwa syarat usia dan fisik kerja kerap diterapkan dalam iklan lowongan, terutama di sektor swasta. Beberapa perusahaan bahkan menetapkan standar tinggi badan, berat badan ideal, hingga batas usia maksimal yang tidak relevan dengan pekerjaan yang ditawarkan.

Anis menegaskan, syarat seperti itu bisa meminggirkan kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan pencari kerja berusia di atas 35 tahun.

“Ini bentuk diskriminasi yang sistemik, dan harus dihentikan,” tegasnya.

Komnas HAM mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat regulasi yang melarang secara tegas penggunaan syarat usia dan fisik kerja dalam proses rekrutmen.

Lembaga ini juga membuka layanan pengaduan bagi korban diskriminasi kerja agar bisa ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.

Dalam konteks hukum, Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional terkait hak untuk bekerja tanpa diskriminasi. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.

Komnas HAM meminta perusahaan untuk lebih sadar terhadap hak-hak pekerja sejak tahap perekrutan. Rekrutmen kerja yang adil dan inklusif diyakini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.