Detak Tribe – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Presiden Prabowo mendukung cagub dan cawagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Ahmad Luthfi mengunggah video itu di akun Instagramnya pada Sabtu (09/11/2024). Belum diketahui kapan video itu dibuat, tetapi ia mengunggah video tersebut tepat saat Prabowo melakukan kunjungan ke luar negeri.
Video yang viral itu mendapat respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga penyelenggara pemilu itu saat ini sedang mengkaji adanya pelanggaran atau tidak terhadap apa yang disampaikan presiden. Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu mengungkapkan, bahwa pihaknya sedang menelusuri video tersebut.
Rahmat mengatakan, sesuai Pasal 71 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mengatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparat sipil, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, Pasal 188 UU Pilkada juga menyatakan, bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparat sipil, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan seperti yang dimaksud dalam Pasal 71, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Adapun denda paling sedikit 600 ribu rupiah atau paling banyak 6 juta rupiah.
August Mellaz, anggota KPU RI, menyebut akan menunggu hasil kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terhadap video dukungan dari presiden tersebut. Ia juga mengatakan bahwa KPU bukan dalam kapasitas untuk memberikan pernyataan melanggar atau tidaknya video tersebut, karena itu tugas Bawaslu.
Sementara itu, Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Jawa Tengah tidak memberikan komentar apapun terkait video dukungan Presiden Prabowo tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa peraturan melarang presiden untuk melakukan kampanye terhadap paslon dalam Pilkada.
Handi menyebutkan, kampanye adalah kegiatan meyakinkan pemilih dengan membeberkan visi, misi, dan program cagub-cawagub, calon bupati-calon wakil bupati, dan calon walkot-calon wakil walkot. Partai politik peserta pemilu haruslah melaksanakan kampanye tanpa adanya keterlibatan pejabat negara, begitupun dengan gabungan parpol peserta pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.