Detak Tribe – Empat mantan petinggi Twitter, yakni mantan CEO Parag Agrawal, mantan CFO Ned Segal, mantan Chief Legal Officer Vijaya Gadde, dan mantan Penasihat Umum Sean Edgett, menggugat Elon Musk terkait pembayaran pesangon yang belum diterima sejak dipecat setahun yang lalu.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Utara California, dengan nilai pesangon mencapai US$128 juta atau sekitar Rp2 triliun dengan asumsi kurs Rp15.714 per dolar AS. Para mantan eksekutif menuduh bahwa penolakan Musk untuk membayar pesangon mereka merupakan bentuk ‘balas dendam’.
Mereka mengklaim bahwa Musk melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas dan menunjuk karyawan di berbagai perusahaannya untuk menegakkan keputusannya.
“Dia memecat mereka tanpa alasan, kemudian membuat alasan palsu dan menunjuk karyawan di berbagai perusahaannya untuk menegakkan keputusannya,” tulis isi tuntutan.
Pihak X, yang saat ini dipimpin oleh Elon Musk, belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Selain gugatan dari mantan eksekutif, X juga menghadapi tuntutan hukum dari vendor dan mitra bisnis yang mengklaim perusahaan gagal membayar utang. Para mitra bisnis X mengklaim bahwa penolakan Musk untuk membayar pesangon kepada mantan pegawai adalah bagian dari pola yang lebih besar dari kegagalan perusahaan untuk mematuhi kewajiban pembayarannya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.