Detak Tribe – Prof. Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyebut bahwa sistem terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi takkan digunakan di tahun ajaran 2025/2026.
Dirinya menyebutkan bahwa kata tersebut akan diganti dengan menggunakan kata lain. Meski demikian, Prof. Adul Mu’ti tak menjelaskan apakah penghapusan penggunaan istilah tersebut juga bermakna menghapus sistem PPDB zonasi sepenuhnya.
Ketika ditemui di kantor Kemendikdasmen pada hari Senin (20/1/2025) kemarin, Prof. Adul Mu’ti menjelaskan bahwa pergantian kata tersebut masih menunggu keputusan. Lebih lanjut, pihaknya telah menyerahkan hasil kajian terhadap sistem PPDB zonasi ke Presiden Prabowo Subianto.
Usai kajian tersebut diserahkan, maka keputusan terkait kelanjutan sistem PPDB zonasi akan diputuskan saat sidang kabinet berlangsung. Kajian tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Kemendikdasmen bersama dengan para penyelanggara pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia.
Kajian tersebut akhirnya memuat sejumlah regulasi baru yang dinilai lebih fleksibel dan berasal dari berbagai masukan. Prof. Adul Mu’ti juga menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan skema baru pada PPDB ke Presiden Prabowo Subianto secara langsung dalam format tertulis pada hari Jumat (17/1/2025) lalu.
Meski demikian, konsep baru tersebut belum dibahas dikarenakan saat ini masih berfokus pada program makan bergizi gratis. Sementara itu, Prof. Abdul Mu’ti menyebut bahwa keputusan terkait skema baru dalam PPDB harus segera diambil.
Hal ini dikarenakan terdapat dua kepentingan di dalamnya. Pertama karena perlu melakukan koordinasi bersama dengan pemerintah dan berbagai pihak yang terkait. Sementara kepentingan kedua adalah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat secara luas.
Sebagai informasi, penghapusan sistem zonasi diusulkan oleh Gibran Rakabuming Raka selaku wakil presiden. Menurutnya, sistem zonasi tak dapat diterapkan di seluruh Indonesia karena jumlah guru yang tak merata di setiap wilayah.
Selain itu, ketimpangan dalam sarana dan prasana di setiap sekolah turut menjadi kendala dalam kebijakan zonasi yang bertujuan untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang merata.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.