Detak Tribe – Permasalahan truk Over Dimension Overload (ODOL) atau truk bermuatan berlebih kembali menjadi perhatian serius di Indonesia. Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk yang membawa muatan melebihi batas kapasitas atau dimensi yang diizinkan, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerapkan sejumlah regulasi untuk mengatasi masalah ini dengan tujuan meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya. ODOL sendiri mengacu pada kondisi di mana truk membawa muatan yang melebihi kapasitas atau ukuran yang ditetapkan.
Untuk mengendalikan praktik ODOL, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan berbagai peraturan, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012. Peraturan-peraturan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 mewajibkan pengemudi serta perusahaan angkutan untuk mematuhi aturan daya angkut dan tata cara pemuatan barang. Pemeriksaan dan pengawasan angkutan ini dilakukan secara ketat, mulai dari pengukuran dimensi kendaraan hingga penimbangan tekanan sumbu.
Berbagai titik pengawasan telah ditetapkan untuk memastikan bahwa truk-truk tidak melanggar batas muatan. Pengukuran dilakukan di unit pelaksana penimbangan, terminal barang, dan sejumlah ruas jalan yang dijaga oleh petugas kepolisian serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan, aturan ini juga dimaksudkan untuk melindungi infrastruktur jalan yang seringkali mengalami kerusakan akibat truk bermuatan berlebih. Kerusakan jalan dapat mengakibatkan biaya perbaikan yang besar dan mengganggu aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
“Jika ada indikasi peningkatan pelanggaran ODOL atau kerusakan jalan akibat kelebihan muatan, pengawasan akan semakin diperketat di titik-titik tertentu,” ujar seorang pejabat dari Kementerian Perhubungan.
Tindak tegas juga menanti bagi para pelanggar aturan ODOL. Berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kapasitas muatan dapat dikenai sanksi berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Bagi pelanggaran yang berakibat pada kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum, sanksi dapat lebih berat hingga pidana.
Langkah penegakan aturan ODOL ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk bermuatan berlebih serta memastikan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. Masyarakat diharapkan turut mendukung kebijakan ini demi keselamatan bersama dan ketahanan infrastruktur jalan di Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.