Pendidikan

Perubahan PPDB: Zonasi Diganti Sistem Domisili, Sekolah Swasta Dilibatkan

×

Perubahan PPDB: Zonasi Diganti Sistem Domisili, Sekolah Swasta Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
Perubahan PPDB: Zonasi Diganti Sistem Domisili, Sekolah Swasta Dilibatkan
Ilustrasi PPDB (dok.istimewa).

Detak Tribe – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), akan memperkenalkan Sistem PPDB baru. Sistem ini diberi nama Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan menjadi penyempurnaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sistem baru tersebut akan menggantikan PPDB yang telah diterapkan selama ini. Regulasi ini diharapkan selesai pada akhir Januari 2025 dan mulai diterapkan pada tahun ajaran mendatang.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa sistem zonasi dalam PPDB akan diubah menjadi sistem domisili.

Perubahan ini dilakukan untuk mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan, bukan sekadar berdasarkan wilayah administratif.

“Misalnya, Surabaya-Sidoarjo, itu lebih dipertimbangkan kedekatan tempat tinggal siswa daripada perbedaan wilayahnya,” ungkap Biyanto pada Rabu (22/01/2025) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Biyanto menambahkan, sistem domisili ini juga dirancang untuk mencegah praktik kecurangan seperti pemindahan kartu keluarga demi memenuhi syarat zonasi.

Selain itu, Kemendikdasmen juga akan melibatkan sekolah swasta dalam penerapan SPMB. Hal ini bertujuan untuk menambah kapasitas kursi sekolah demi mengatasi keterbatasan di sekolah negeri.

“Jadi nanti, PPDB akan dilakukan bersama sekolah-sekolah swasta. Jika tidak diterima di sekolah negeri, anak-anak akan diarahkan ke sekolah swasta, dan biayanya akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa seluruh konsep terkait SPMB telah selesai dibahas dan diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet.

Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan perubahan istilah dalam ujian nasional (UN) menjadi Tes Kompetensi Akademik.

Adapun sistem PPDB Zonasi sebelumnya diterapkan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sistem ini pertama kali diluncurkan pada 2017 oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, kemudian dilanjutkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Namun, sistem ini menuai kritik karena terbatasnya pilihan sekolah bagi siswa.

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait SPMB dan perubahan sistem UN dalam waktu dekat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.