Detak Tribe – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, berhasil membongkar kasus arisan bodong yang berkedok investasi dan pinjam dana. Seorang tersangka berinisial SFM (21) ditangkap setelah berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama Gu Arisan Bybiyu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan skema investasi dengan keuntungan yang menggiurkan dalam waktu singkat.
Pelaku menjanjikan keuntungan dari investasi dana pinjaman (dapin) berbasis sistem slot. Misalnya, investasi Rp 1 juta dalam waktu 10 hari akan mendapat keuntungan Rp 1,4 juta, investasi Rp 2 juta mendapat keuntungan Rp 2,8 juta, dan seterusnya.
“Pelaku mengelola arisan dan menawarkan produk investasi melalui WhatsApp, menjanjikan keuntungan kepada para investor dan peminjam dana,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Sabtu (18/01/2025).
Dalam sistem investasi bodong tersebut, keuntungan yang dijanjikan hanya diberikan pada transaksi pertama, sementara pada transaksi berikutnya tidak ada keuntungan yang diberikan.
Ini adalah modus skema ponzi, di mana keuntungan awal didapatkan menggunakan uang dari investor berikutnya, sehingga investor yang datang belakangan tidak mendapatkan keuntungan apa pun.
Dari 425 anggota grup WhatsApp yang dibuat pelaku, sebanyak 85 orang menjadi korban dengan kerugian yang cukup besar. Pelaku diketahui meraup keuntungan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 2 juta dari setiap investor, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil dan membuka usaha binatu.
Polisi menyebutkan bahwa dana yang dihimpun pelaku tidak memiliki izin dari Bappebti maupun OJK. Uang yang diterima dari investor dipergunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk menjalankan investasi yang dijanjikan.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan audit untuk menentukan jumlah total kerugian yang diderita para korban. Pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika tidak memiliki izin yang sah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.