Bisnis

Praktik Monopoli Google Terbukti, KPPU Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah

×

Praktik Monopoli Google Terbukti, KPPU Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Praktik Monopoli Google Terbukti, KPPU Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah
Ilustrasi perusahaan Google (pexels.com/Allen Boguslavsky).

Detak Tribe – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi kepada Google LLC terkait praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam pengelolaan sistem pembayaran di Google Play Store.

Dalam sidang yang digelar pada 21 Januari 2025, Google dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar yang harus dibayarkan Google ke kas negara dalam waktu 30 hari, setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Google diperintahkan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System (GPB System) di Google Play Store.

Kebijakan sebelumnya mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan GPB System dengan biaya layanan sebesar 15-30 persen. Jika tidak mematuhi aturan, aplikasi mereka terancam dihapus dari platform.

Dalam keputusan ini, KPPU juga menginstruksikan Google untuk memberikan insentif kepada pengembang aplikasi melalui program User Choice Billing (UCB), berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun.

Proses penyelidikan KPPU dimulai sejak 28 Juni 2024 dan berlanjut hingga pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024. KPPU menemukan bahwa praktik Google selama periode 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024 membatasi pengembangan teknologi serta mempersempit pasar layanan distribusi aplikasi digital di Indonesia.

Menanggapi keputusan ini, pihak Google menyatakan akan mengajukan banding. Google berpendapat bahwa kebijakan mereka bertujuan mendukung ekosistem aplikasi di Indonesia dan memastikan keamanan transaksi digital bagi pengguna.

KPPU berharap keputusan ini menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mendorong pengembangan teknologi lokal. Dengan diberlakukannya program User Choice Billing, pengembang aplikasi diharapkan memiliki lebih banyak pilihan dalam sistem pembayaran, sehingga dapat mengurangi beban biaya operasional.

Keputusan ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan teknologi global untuk mematuhi regulasi di setiap negara, termasuk Indonesia, demi mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.