Politik

Presiden Tetapkan Pilkada Serentak 2024 sebagai Hari Libur Nasional

×

Presiden Tetapkan Pilkada Serentak 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Sebarkan artikel ini
Presiden Tetapkan Pilkada Serentak 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (dok.istimewa).

Detak Tribe – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan bahwa pada Rabu (27/11/2024) adalah hari libur nasional. Penetapan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.

Pilkada tahun ini akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Para pemilih akan menentukan gubernur, bupati, dan wali kota yang akan memimpin daerah masing-masing untuk periode 2024-2029.

Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh instansi pendidikan. Sementara, untuk sektor swasta, kebijakan libur diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Meskipun demikian, perusahaan diwajibkan memberi kesempatan bagi pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan pekerja pada hari libur Pilkada. Tiga poin penting dalam SE tersebut adalah:

  1. Pengusaha wajib memberikan waktu kepada pekerja untuk mencoblos.
  2. Jika pekerja tetap bekerja pada hari tersebut, jadwal kerja harus diatur ulang agar tidak mengganggu partisipasi pemilih.
  3. Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengatakan, pemerintah sudah menggelar rapat koordinasi untuk persiapan akhir Pilkada serentak 2024. Rapat tersebut digelar di kantor Kemendagri yang dipimpin oleh bapak Wamenko Polkam.

Rapat juga dihadiri oleh seluruh pimpinan, perwakilan TNI dan Polri, KPU, Bawaslu, DKPP, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait. Bima juga menjelaskan bahwa persiapan teknis penyelenggaraan Pilkada sudah mencapai 90 persen.

Keputusan Keprres kesatu tersebut berbunyi, “menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.”

Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak, sehingga pemimpin daerah terpilih dapat mewakili aspirasi rakyat. Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak demi menentukan masa depan daerah masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.