Detak Tribe – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan. Menurut PSHK, persoalan rendahnya kualitas demokrasi serta mahalnya biaya pilkada tidak semestinya dibebankan kepada rakyat, melainkan menjadi tanggung jawab elite politik untuk melakukan pembenahan secara serius.
Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Rabu (07/01/2026), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mendesak penyelenggara negara dan elite partai politik untuk menghentikan wacana pilkada tidak langsung.
PSHK menekankan pentingnya menjaga pilkada langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat. Selain itu, partai politik juga diminta mereformasi internal mereka agar lebih berintegritas dan demokratis demi menghasilkan pilkada dan pemilu yang berkualitas.
PSHK secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana tersebut dinilai tidak lahir dari aspirasi publik dan justru berpotensi mengancam kedaulatan rakyat.
PSHK menilai gagasan pilkada tidak langsung kembali dimunculkan oleh lingkaran elite politik dengan tujuan memonopoli proses elektoral dan merebut hak rakyat dalam menentukan pemimpinnya.
Dalam siaran persnya, PSHK menyebut bahwa perdebatan antara pilkada langsung dan tidak langsung merupakan diskursus yang sudah usang. Perdebatan tersebut mencerminkan kegagalan elite politik dalam menghadirkan solusi nyata untuk memperbaiki kualitas demokrasi tanpa harus mencabut hak pilih rakyat.
PSHK menilai, anggapan bahwa pilkada langsung berbiaya tinggi dan rawan politik uang justru menunjukkan sikap elite politik yang melemparkan kesalahan kepada rakyat. Sikap tersebut dinilai sebagai tindakan pengecut dan manipulatif, karena akar persoalan sebenarnya berada pada partai politik itu sendiri.
Menurut PSHK, problem terbesar dalam penyelenggaraan pilkada dan pemilu terletak pada partai politik yang tidak berintegritas, tidak demokratis, serta gagal menjalankan fungsi pendidikan politik secara optimal. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pilkada dan pemilu tidak seharusnya dilakukan dengan menghapus pilkada langsung.
PSHK menegaskan bahwa perbaikan kualitas demokrasi harus ditempuh melalui pembenahan menyeluruh terhadap sistem demokrasi elektoral. Upaya tersebut meliputi penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional, penegakan hukum yang optimal, perbaikan tata kelola pemilu, demokratisasi partai politik, serta penguatan pendidikan politik bagi warga negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.












