News

Ronald Tannur Akhirnya Dihukum 5 Tahun Penjara, Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ditangkap Kejagung

×

Ronald Tannur Akhirnya Dihukum 5 Tahun Penjara, Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ditangkap Kejagung

Sebarkan artikel ini
Ronald Tannur Akhirnya Dihukum 5 Tahun Penjara, Tiga Hakim yang Memvonis Bebas Ditangkap Kejagung
Ronald Tannur Akhirnya Dihukum 5 Tahun Penjara (ANTARA FOTO/Didik Suhartono).

Detak Tribe – Ronald Tannur, anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut diputuskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan, yang memicu kemarahan publik.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang terdiri dari ED, M, dan HH menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah. Amar putusan majelis hakim menyebutkan bahwa Dini meninggal karena penyakit lain dan konsumsi alkohol.

Meskipun, sejumlah pemberitaan menyebut korban mengalami penganiayaan dan dilindas mobil. Putusan PN Surabaya ini sangat berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara bagi Ronald.

Namun, pada Selasa (22/10/2024), MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan membatalkan vonis bebas Ronald. MA menyatakan Ronald terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun.

Kejaksaan Agung juga melakukan penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut atas dugaan penerimaan suap. Dalam operasi tersebut, Kejagung menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti dari para hakim di beberapa lokasi berbeda.

Mulai dari apartemen ED, ditemukan uang tunai 97 juta rupiah, 32.000 dollar Singapura, 35.992,24 ringgit Malaysia, serta sejumlah barang elektronik. Di rumah ED di Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dollar AS, 300.000 dollar Singapura, dan barang elektronik lainnya.

Sementara itu, di apartemen HH, tim penyidik menyita uang tunai 104 juta rupiah, 2.200 dollar AS, serta uang tunai 100.000 Yen dan 9.100 dollar Singapura. Lalu, dari apartemen hakim M, ditemukan uang tunai 21,4 juta rupiah, 2.000 dollar AS, dan 32.000 dollar Singapura.

Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, di apartemennya di Jakarta Pusat. Di sana, ditemukan uang dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura dengan total nilai setara 2,12 miliar rupiah, serta dokumen penukaran uang dan catatan pemberian uang terkait kasus tersebut.

Penangkapan tiga hakim ini menjadi langkah serius dalam mengusut dugaan suap atau gratifikasi di dalam putusan pembebasan Ronald. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.