Detak Tribe – Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum akan melaporkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diketahui tidak ada dalam daftar RUU usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, daftar usulan itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal tersebut berdasarkan daftar yang telah dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada hari Senin (28/10/2024). Rapat itu membahas tentang usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan evaluasi periode sebelumnya.
Supratman menyebut, Presiden Prabowo telah meminta Kementerian Hukum mengulas kembali seluruh RUU. Di mana, RUU tersebut berpotensi menghambat program pemerintah yang sudah tertuang dalam Asta Cita.
Supratman juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo mengedepankan memberantasan korupsi. Ini sesuai dengan pidato yang disampaikan beliau sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 lalu.
Sampai saat ini, Supratman sedang menunggu undangan dari Badan Legislasi DPR RI ke Kementerian Hukum untuk membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional. Karena sejauh ini, Supratman menyebut, Kementerian Hukum belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai Prolegnas.
Selain itu, Supratman menyebut bahwa ia akan mengkaji usulan untuk mengganti diksi “perampasan” dengan “pemulihan” dalam Rancangan Undang-Undang perampasan Aset. Namun, ia belum mendapat informasi soal pertimbangan usulan perubahan diksi tersebut.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengundang berbagai lembaga maupun organisasi untuk menyerap aspirasi usulan RUU. Selain Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, lembaga-lembaga terkait juga sering mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Diketahui, pembahasan tentang RUU Perampasan Aset sudah 18 tahun tidak kunjung selesai dibahas oleh DPR RI. Pimpinan Badan Legislasi DPR RI menyebutkan, bahwa harus mendengar terlebih dahulu usulan Komisi III DPR agar RUU Perampasan Aset bisa masuk Proglegnas 2024-2029.
Pada era pemerintahan Presiden SBY yakni di tahun 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksaksi Keuangan mulai menyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Bahkan, legislasi ini diajukan ke Legislasi Nasional di tahun 2012. Akan tetapi, hingga saat ini, mereka belum mengundangkan usulan itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.