News

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Berlangsung Hari Ini di PN Jaksel

×

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Berlangsung Hari Ini di PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Berlangsung Hari Ini di PN Jaksel
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong berlangsung hari ini di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Detak TribeSidang Praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah akan berlangsung hari ini (18/11/2028).

Sejumlah pihak, dalam hal ini adalah kuasa hukum dari Tom Lembong dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk hadir pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Tom Lembong mengajukan upaya hukum ini melalui Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukumnya untuk menguji proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Sebab proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Agung dinilai bersifat sewenang-wenang dan tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Permohonan Praperadilan telah didaftarkan pada hari Selasa, 5 November 2024 lalu. Berdasar dari SIPP PN Jaksel, gugatan pra peradilan ini terdaftar dengan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka serta penahanan Tom Lembong berdasar pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024 lalu.

Menurut kuasa hukumnya, Tom Lembong tak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran dalam hak asasi manusia serta ketentuan hukum yang berlaku, sebab hak setiap individu seharusnya terjamin untuk memperoleh bantuan hukum.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka juga dinilai tak berdasar pada bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti, seperti yang telah tercantum dan diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga tim penasihat hukum pun menilai bahwa bukti yang sebelumnya digunakan tak memenuhi syarat dan penetapan tersangka pun menjadi cacat hukum.

Selain itu, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar juga bermasalah karena itu potential loss bukan actual loss.

Dalam petitumnya, Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum memohon hakim tunggal PN Jaksel yang memeriksa serta mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.

Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum oleh Jampidus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula pada tahun 2015-2016.

Tom Lembong dan CS telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari Selasa (29/10/2024) usai menjalani pemeriksaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.