Rumah

Tertarik Miliki Hunian Subsidi? Simak Syarat Selengkapnya

×

Tertarik Miliki Hunian Subsidi? Simak Syarat Selengkapnya

Sebarkan artikel ini
Tertarik Miliki Hunian Subsidi? Simak Syarat Selengkapnya
Ilustrasi, tertarik miliki hunian subsidi? Simak syarat selengkapnya. (pexels.com/Kindel Media)

Detak Tribe – Tak sedikit orang yang menginginkan hunian pribadi, namun terhalang dengan harganya yang selangit.

Kehadiran program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP yang diadakan pemerintah memungkinkan impian tersebut tercapai. Program ini pun memberikan berbagai kemudahan.

Dimulai dengan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah atau KPR yang rendah sampai dengan Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM. Pemerintah juga dikabarkan memberi tawaran tenor cicilan rumah subsidi dengan maksimal 20 tahun serta bunga 5%.

Saat akan melakukan transaksi, masyarakat yang merupakan calon pembeli pun hanya perlu membayar uang muka senilai 1% dari harga hunian tersebut.

Agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan serta dipenuhi oleh masyarakat. Persyaratan ini ditetapkan oleh pemerintah karena tak seluruh masyarakat dapat mengikuti program FLPP.

Persyaratan pertama adalah batas penghasilan calon pembeli. Pembelian rumah subsidi berhak dilakukan oleh masyarakat yang masuk ke dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Penghasilan yang dimiliki setiap bulannya pun menjadi salah satu cara menentukan masyarakat yang tergolong MBR.

Untuk di wilayah Jabodetabek, batas maksimal penghasilan masyarakat yang tergolong sebagai MBR adalah sebesar Rp 14 juta setiap bulannya untuk pasangan yang telah menikah dan berkeluarga.

Sementara untuk yang belum menikah, batas maksimal penghasilan masyarakat sebagai calon pembeli ditetapkan sebesar Rp 12 juta.

Sementara untuk masyarakat yang tinggal di luar Jabodetabek, batas penghasilan maksimal masyarakat ditetapkan sebesar Rp 8 juta bagi pasangan yang sudah menikah serta berkeluarga.

Ketentuan ini berbeda bagi yang lajang. Penghasilan maksimal yang ditetapkan untuk yang belum menikah dan tinggal di luar wilayah Jabodetabek adalah sebesar Rp 7 juta. Sifat penghasilan ini pun terbagi menjadi dua, tetap maupun sebaliknya.

Lebih lanjut, ketentuan ini juga berbeda untuk masyarakat yang tinggal di Papua dan Papua Barat. Bagi pasangan yang telah menikah, batas penghasilan maksimal yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 10 juta.

Sementara bagi masyarakat yang lajang, batas penghasilan maksimal ini ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta setiap bulannya.

Syarat selanjutnya adalah batasan usia masyarakat sebagai calon pembeli. Usia maksimal masyarakat yang dapat melakukan transaksi rumah subsidi adalah 65 tahun. Sementara usia minimal masyarakat sebagai calon pembeli ialah minimal 21 tahun ketika jatuh tempo kredit.

Syarat ketiga adalah masyarakat sebagai calon pembeli rumah subsidi sama sekali tak pernah menerima subsidi perumahan yang diberikan oleh pihak pemerintah.

Sebagai calon pembeli, rumah subsidi ini merupakan kepemilikan rumah pertama yang masyarakat miliki. Hal ini juga berlaku untuk masyarakat yang belum memiliki rumah.

Syarat keempat yang juga penting diperhatikan oleh masyarakat yang tertarik memiliki hunian subsidi adalah dokumen-dokumen yang diserahkan. Dokumen ini nantinya digunakan untuk mengajukan KPR FLPP.

Dokumen yang harus masyarakat persiapkan adalah KTP calon debitur, lalu Kartu Keluarga, dilanjutkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, lalu Buku maupun Akta Nikah untuk pasangan yang telah menikah.

Bila telah bercerai, maka dokumen yang diserahkan adalah Surat atau Akta Cerai. Dokumen selanjutnya yang diserahkan adalah slip gaji calon pembeli selama tiga bulan terakhir.

Lalu Rekening Koran tabungan selama tiga bulan terakhir serta Surat Keterangan bekerja yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat masyarakat sebagai calon pembeli bekerja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.