News

WNA Ukraina yang Jadi Buron dalam Kasus Narkoba Ditangkap di Thailand

×

WNA Ukraina yang Jadi Buron dalam Kasus Narkoba Ditangkap di Thailand

Sebarkan artikel ini
WNA Ukraina yang Jadi Buron dalam Kasus Narkoba Ditangkap di Thailand
WNA Ukraina yang Jadi Buron dalam Kasus Narkoba Ditangkap di Thailand. (Rumondang/detikcom)

Detak TribeWNA Ukraina Roman Nazarenco yang menjadi buronan dalam kasus narkoba berhasil ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia saat berada di Bangkok, Thailand.

Roman Nazarenco diketahui masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus clandestine laboratory atau laboratorium ganja yang berada di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Usai berhasil ditangkap, Roman Nazarenco pun dibawa kembali ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada hari Minggu (22/12/2024).

Roman Nazarenco kemudian terlihat tiba pukul 18.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

Brigjen Mukti Juharsa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Thailand menjadi tempat tujuan utama kaburnya buronan narkoba di Indonesia.

Dia juga menyebut bahwa masih banyak DPO Indonesia yang berada di Thailand. Brigjen Mukti Juharsa turut menjelaskan bahwa kasus ini tidak berhubungan dengan Fredy Pratama yang merupakan jaringan internasional narkoba.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya diketahui telah melakukan penggeledahan sebuah laboratorium ganja dan ekstasi yang terletak di basement vila Desa Canggu pada 2 Mei 2024 lalu.

Tiga orang turut diamankan saat penggeledahan ini berlangsung. Diantaranya dua saudara kembar, yakni IV atau Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod serta Konstantin Krutz.

Cara mereka mengoperasikan laboratorium ganja adalah dengan membuat kamuflase di tengah-tengah pemukiman tempat tinggal penduduk. Tujuannya agar menyamarkan kegiatan ilegal yang mereka lakukan.

Jaringan bernama Hydra Indonesia tersebut menggunakan teknologi digital dalam aksinya. Mulai dari produksi, distribusi, sampai transaksi yang dilakukan secara langsung atau dunia digital.

Alat transaksi yang digunakan adalah kripto. Sementara forum darknet menjadi sarana promosi serta penjualan.

Hanya dalam waktu enam bulan, tiga tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dalam bentuk kripto. Polri kemudian menyita kripto yang merupakan hasil penjualan narkoba dengan nilai Rp 4 miliar.

Sementara itu, Roman Nazarenco yang juga ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman mati dengan total denda Rp 10 miliar. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Subsider 112, Subsider 127.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.