Detak Tribe – Dua anggota Polsek Cinangka terbukti bersalah karena mengabaikan laporan yang menyebabkan terjadinya insiden penembakan.
Penembakan tersebut dialami pemilik rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada hari Kamis (2/1/2025) dini hari. Kasus penembakan tersebut menyebabkan dua orang menjadi korban.
IAR yang merupakan pemilik rental mobil dikabarkan meninggal dunia karena luka di dada akibat tembakan. Sementara RAB saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dua anggota polsek yang akan ditindak adalah Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. Irjen Pol Suyudi Ario Seto yang merupakan Kapolda Banten menyebut bahwa tindak tegas terhadap anggota akan dilakukan secara etika.
“Sanksinya dapat berupa demosi, bahkan sampai yang terberat dapat di PTDH,” terangnya dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari ini, Senin (6/1/2025).
Tindakan tegas ini diberlakukan karena dua anggota Polsek Cinangka melanggar kode etik kepolisian dengan mengabaikan laporan yang diberikan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, AKP Asep Iwan Kurniawan yang merupakan Kapolsek Cinangka turut disebut lalat dalam melakukan pengawasan serta pengendalian kepada kedua anak buahnya.
Sehingga Irjen Pol Suyudi menekankan bahwa kelalaian tersebut akan membuat AKP Asep Iwan diberi sanksi yang serius.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Agam yang merupakan putra IAR telah melaporkan mobil rental ayahnya dibawa kabur oleh penyewa. Agam juga menjelaskan kemungkinan terjadinya tindak penggelapan kendaraan.
Agam bersama tim dalam komunitas rental datang untuk memberikan laporan ke Polsek Cinangka, Banten pada hari Kamis (2/1/2025) dini hari pukul 02.30 WIB.
Agam beserta tim kemudian diterima oleh anggota polisi yang tengah piket, yaitu Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
Namun, dua anggota polisi tersebut menyarankan untuk membawa surat resmi yang dikeluarkan dari pihak leasing, bukannya memberikan pendampingan yang dibutuhkan.
Saat itu, Agam diketahui telah membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti BPKB, STNK, sampai dengan kunci cadangan kendaraan. Sehingga pendampingan semestinya dapat dilakukan.
Irjen Pol Suyudi juga menerangkan bahwa anggota polisi sebenarnya dapat meminta bantuan dari anggota reserse yang berada di Polsek atau bahkan Polres. Sehingga pendampingan pun dapat dilakukan, namun mereka tak melakukan hal tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.