News

BP2MI Berhasil Tangkap Calo yang Berencana Memberangkatkan 8 Migran Secara Ilegal ke Abu Dhabi

×

BP2MI Berhasil Tangkap Calo yang Berencana Memberangkatkan 8 Migran Secara Ilegal ke Abu Dhabi

Sebarkan artikel ini
BP2MI Berhasil Tangkap Calo yang Berencana Berangkatkan 8 Migran Secara Ilegal ke Abu Dhabi
BP2MI berhasil tangkap calo yang berencana berangkatkan 8 migran secara ilegal ke Abu Dhabi. (Intan Afrida Rafni/kompas.com)

Detak TribeBadan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia atau BP2MI berhasil menggagalkan keberangkatan delapan Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI yang ilegal ke Uni Emirat Arab (UEA).

BP2MI juga berhasil mengamankan MK dan MZL yang merupakan calo dalam kasus ini. Kedua calo diketahui diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap karena adanya informasi terkait tempat penampungan CPMI yang terletak di apartemen Kota Bogor, Jawa Barat pada hari Senin (23/12/2024) lalu pukul 20.30 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Tim Reaksi Cepat KPPMI dan Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor langsung berkoordinasi untuk menyelidiki apartemen tersebut. Pemantauan dilakukan mulai hari Selasa (24/12/2024) oleh BP2MI.

Hasil pemantauan pun menunjukkan bahwa terdapat indikasi adanya makelar atau calo. Usai pemantauan berlangsung, maka para calo pun diamankan.

Hasil penyelidikan turut menemukan kondisi kedelapan CPMI yang ditampung ke dalam satu kamar di apartemen tersebut

Informasi yang berasal dari MZL atau ZL atau A yang merupakan salah satu calo, menyebutkan bahwa kedelapan CPMI berumur 37 sampai 50 tahun dan berasal dari Jawa Barat, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat.

Kedelapan CPMI yang merupakan korban dijanjikan uang sebesar Rp 9 juta agar setuju untuk bekerja ke luar negeri sebagai asisten rumah tangga.

Sementara itu, seorang perempuan dengan inisial MK diduga melakukan pengelolaan terhadap dokumen maupun penampungan CPMI. MK kemudian diamankan pada Selasa (24/12/2024) malam bertempat di Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Barang bukti yang ditemukan di TKP adalah delapan KTP CPMI, 2 KTP calo, 2 paspor atas nama CPMI, 7 paspor bukan atas nama CPMI, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk keberangkatan lewat Bandara Juanda, Surabaya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 18 Thn. 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara ancaman hukuman sampai sepuluh tahun penjara dengan denda maksimal sebesar Rp 15 miliar.

Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang No. 21 Thn. 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi.

Dirinya juga menghimbau masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran mengikuti prosedur resmi yang berlaku serta memastikan semua dokumen lengkap. Hal ini ditujukan agar tak menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.