Detak Tribe – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelanggaran tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Pernyataan tersebut dirinya sampaikan langsung melalui konferensi pers yang berlangsung pada hari ini, Senin (3/3/2025) di Grha Pertamina.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Simon diketahui turut mengapresiasi dan memberi dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung atau Kejagung yang tengah mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran tata kelola minyak mentah tersebut.
Simon turut menyebut bahwa kasus dugaan pelanggaran tersebut menjadi ujian besar serta peristiwa yang menyedihkan untuk Pertamina. Oleh karena itu, pihaknya mendukung tindakan hukum yang saat ini berlangsung untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dirinya juga menyebut bahwa PT Pertamina akan turut turun tangan bila pihak Kejagung memerlukan berbagai data maupun keterangan-keterangan tambahan selama proses penyelidikan kasus tersebut berlangsung.
Peristiwa ini juga dirinya sebut sebagai kesempatan sekaligus komitmen perusahaan agar terus menghadirkan produk dengan kualitas yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM kepada konsumen atau masyarakat.
Sementara itu, dugaan pelanggaran ini muncul usai terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam impor minyak mentah dan produk hilir oleh anak perusahaan PT Pertamina. Hingga saat ini, Kejagung diketahui masih terus melakukan proses penyelidikan mendalam untuk mengurai kasus ini.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada 2018-2023.
Enam tersangka yang ditetapkan Kejagung berasal dari anak perusahaan PT Pertamina, sementara tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta.
Sementara itu, Kejagung diketahui telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran tata kelola minyak mentah dan produk kilang, di antaranya berbagai dokumen, kemudian perangkat elektronik dan komunikasi, seperti handphone dan laptop.
Barang bukti tersebut diketahui telah Kejagung kumpulkan sejak proses pemeriksaan saksi sebelumnya dilakukan. Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, merincikan bahwa jumlah dokumen yang disita adalah sebanyak 10 kontainer dan tiga dus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.