Detak Tribe – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan bahwa pembelian tiket kereta api tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah pasti memiliki maksud dan tujuan. Adanya kenaikan PPN juga bagian dari upaya, agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu merasa cemas, karena tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen.
Tidak dipungutnya PPN atas pembelian tiket kereta api telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut disebutkan bahwa jasa angkutan umum merupakan salah satu jenis jasa pelayanan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini berarti tiket kereta api tetap bebas dari pengenaan tarif PPN sebesar 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ixfan menegaskan, kebijakan ini memungkinkan masyarakat tetap mendapatkan tiket kereta api dengan tarif yang terjangkau. Pihak KAI juga akan terus meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana di stasiun ataupun di rangkaian kereta api. Peningkatan tersebut dilakukan supaya penumpang merasa nyaman saat menunggu di stasiun maupun selama perjalanan.
Lebih lanjut, Ixfan mengatakan bahwa kereta api kini menjadi moda transportasi pilihan masyarakat untuk bepergian atau berlibur bersama keluarga. Hal ini terlihat dari data keberangkatan penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025, dari 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, yang mencapai lebih dari 588.000 penumpang.
“Pada Sabtu (28/12/2024) saja, KAI Daop 1 Jakarta telah memberangkatkan 609.895 penumpang, dengan rincian 537.191 penumpang kereta jarak jauh dan 72.704 penumpang kereta lokal,” ungkap Ixfan.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap dapat menikmati layanan kereta api yang nyaman, aman, dan terjangkau di tengah perubahan kebijakan tarif PPN.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.