Detak Tribe – Hari ini, Rabu (28/2/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan seluruh anggotanya harus menghadiri sidang pemeriksaan Kode Etik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta. Sidang tersebut terkait dugaan kebocoran data pemilih dalam Pemilu 2024.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang seharusnya digelar pada hari ini pun diskors atau ditunda karena alasan tersebut.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa sidang pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024) pukul 09.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP David Yama dilansir dari CNN.
Adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini muncul setelah Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dan anggota KPU lainnya diadukan oleh seseorang bernama Rico Nurfiansyah Ali. David Yama, menyatakan bahwa sidang tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Meskipun demikian, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengonfirmasi akan hadir dalam sidang tersebut dan meminta izin untuk membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu terlebih dahulu. Hal ini disampaikannya saat membuka rapat pleno rekapitulasi di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Sekretaris DKPP menegaskan bahwa semua pihak telah dipanggil sesuai prosedur yang berlaku. DKPP memanggil para pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.