Detak Tribe – Buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura. Akan tetapi, meski sudah ditangkap, Tannos tidak serta-merta bisa langsung diekstradisi ke Indonesia untuk diadili.
Terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Menurut Tessa Mahardhika, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penahanan sementara Tannos di Singapura dilakukan sesuai dengan perjanjian ekstradisi kedua negara.
Proses ini diawali dengan pengajuan penahanan yang dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (penahanan sementara), dan dilanjutkan dengan koordinasi antara pihak kepolisian Indonesia dan Interpol Singapura.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengirimkan permohonan penahanan kepada Divisi Hubinter Mabes Polri, yang kemudian diteruskan ke pihak Interpol Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Proses ini juga melibatkan komunikasi antara atase kepolisian dan jaksa untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diminta oleh pengadilan Singapura. Setelah memenuhi persyaratan, pada 17 Januari 2025, pengadilan Singapura akhirnya mengeluarkan putusan untuk menahan sementara Paulus Tannos.
Tannos ditangkap oleh CPIB Singapura pada 17 Januari 2025, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 lalu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Saat ini, ia ditahan di Changi Prison Singapura. Untuk sementara, proses pemenuhan dokumen dan persyaratan untuk ekstradisinya ke Indonesia sedang berlangsung.
Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,3 triliun. Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka yang diumumkan oleh KPK pada 13 Agustus 2019.
Selain Tannos, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI), Miryam S. Haryani (anggota DPR RI 2014-2019), dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi KTP elektronik).
Meski sempat melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitas, penangkapan Tannos menjadi langkah penting dalam proses hukum yang akan berlanjut ke persidangan di Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.