NewsPolitik

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada Mundur, DPR Tegaskan Bukan Dibatalkan

×

Rapat Paripurna Pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada Mundur, DPR Tegaskan Bukan Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna Pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada Mundur, DPR Tegaskan Bukan Dibatalkan
Rapat paripurna pengesahan revisi Undang-undang Pilkada mundur, DPR tegaskan bukan dibatalkan. (Igman Ibrahim/tribunnews)

Detak Tribe – Rapat paripurna hari ini (22/08/2024) yang akan mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada batal dilaksanakan.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, menyebutkan bahwa jumlah anggota yang menghadiri rapat tak memenuhi kuorum. Hal ini menyebabkan rapat paripurna harus dijadwalkan ulang.

Dasco menyebut sebanyak 87 orang izin. Sementara 89 lainnya hadir. Dasco juga menerangkan bahwa rapat paripurna telah diperpanjang selama 30 menit dengan tujuan jumlah peserta rapat dapat memenuhi kuorum.

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR menuliskan bahwa rapat DPR dapat dilaksanakan apabila telah dihadiri sebanyak 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.

Maka sesuai peraturan tersebut, rapat DPR dapat berlangsung bila dihadiri sebanyak 288 anggota DPR dari total jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang.

Agenda rapat paripurna yang berlangsung hari ini akan mengesahkan revisi UU Pilkada. Pemerintah dan DPR telah setuju untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) yang berlangsung pada Rabu (21/08/2024).

Kalangan akademisi, pengamat politik dan hukum, serta rakyat sipil sepaham bahwa revisi UU Pilkada menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada, hingga syarat usia calon kepala daerah.

Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna hanya ditunda bukan dibatalkan. Dia juga menyampaikan bahwa revisi UU Pilkada akan disahkan sebelum pendaftaran Pilkada 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.