Detak Tribe – Tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau izin Worldcoin dan WorldID Indonesia kabarnya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi.
Ketetapan ini dilakukan setelah laporan yang datang dari masyarakat terkait aktivitas yang dinilai mencurigakan sehubungan dengan layanan digital dari platform tersebut.
Sementara itu, Worldcoin sendiri merupakan platform identitas digital serta proyek mata uang kripto. Worldcoin diketahui dibangun oleh perusahaan Tools for Humanity. Pendiri perusahaan tersebut adalah Sam Altman yang juga diketahui menjabat sebagai CEO OpenAI.
WorldID kemudian dipromosikan oleh platform Worldcoin sebagai identitas digital. Identitas digital tersebut selanjutnya dipergunakan untuk melakukan verifikasi dan mengetahui apakah penggunanya seorang manusia, AI, atau bot.
Lebih lanjut, layanan berupa scan biometrik pun diperkenalkan serta ditawarkan oleh Worldcoin dengan perangkat bernama Orb. Bila pengguna platform menggunakan layanan tersebut, maka Worldcoin pun akan memberikan sejumlah imbalan berupa aset kripto.
Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, menyatakan bahwa pembekuan tersebut adalah tindakan preventif yang diambil guna mencegah berbagai potensi risiko yang kemungkinan besar akan dialami oleh masyarakat.
Pejabat dari PT Sandina Abadi Nusantara maupun PT Terang Bulan Abadi kabarnya akan segera dipanggil oleh Kemkomdigi.
Pemanggilan tersebut memberi pihak terkait kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaran sistem elektronik yang ada di dalam layanan Worldcoin maupun WorldID.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa layanan Wolrdcoin yang ada di Indonesia tercatat dengan menggunakan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik atau TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi.
PT Terang Bulan Abadi sendiri belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik serta tak memiliki TDPSE. TDPSE sendiri wajib dimiliki dan hal tersebut sesuai dengan yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Ketiadaan TDPSE perusahaan tersebut akhirnya menunjukkan bahwa layanan Worldcoin diajukan dengan nama badan hukum lain.
Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 10/2021 diketahui telah mewajibkan seluruh layanan digital untuk terdaftar secara sah serta bertanggung jawab terhadap operasional layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Alexander pun menyebut bahwa tindakan yang tak patuh terhadap kewajiban untuk mendaftar dan akhirnya menggunakan identitas badan hukum lain agar layanan digital dapat beroperasi sebagai tindakan pelanggaran yang serius.
Kemkomdigi kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap layanan digital dan segera melapor bila menemukan dugaan pelanggaran melalui laman pengaduan publik resmi.
Peristiwa ini menarik perhatian publik sesudah warga Bekasi menerima Rp 800.000 dari platform tersebut. Imbalan tersebut didapat usai mengikuti perekaman data dengan retina.
Usai kabar ini menyebar, masyarakat dikabarkan mengantre di depan gedung “World” yang berada di Kota Depok dan Bekasi.
Sementara itu, layanan digital ini dikabarkan lebih dulu dibekukan oleh Spanyol pada bulan Desember tahun 2024 lalu karena dinilai mengancam privasi para penggunanya.
Agencia Española de Protección de Datos (AEPD) atau Otoritas Perlindungan Data Spanyol menilai bahwa tindakan memindai iris mata melanggar General Data Protection Regulator (GDPR) atau Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.