Detak Tribe – Status pengecer yang dimiliki warung dan toko sembako akan berubah menjadi subpangkalan. Perubahan ini pun memastikan bahwa warung sampai toko sembako dapat menjual kembali tabung gas subsidi LPG 3 kilogram.
Achmad Muchtasyar selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menyebut tujuan dari perubahan status tersebut adalah untuk mengontrol penyaluran gas subsidi di masyarakat.
Dirinya menjelaskan bahwa saat ini sudah tersedia lebih dari 300 ribu pengecer, 135 ribu di antaranya telah memenuhi syarat langsung untuk naik status menjadi subpangkalan. Kenaikan status tersebut akan membuat penjual terdata dalam sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Achmad juga mengakui bahwa proses digitalisasi ini memerlukan waku dan berharap hal tersebut takkan menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat. Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pemerintah tak menetapkan stok minimum yang akan diterima oleh pangkalan.
Meski demikian, pemerintah akan mengatur besaran keuntungan yang dapat diambil oleh pangkalan, yakni maksimal sebesar Rp 3.000 per tabung gas subsidi. Informasi sebelumnya pada 1 Februari 2025 lalu, menyebutkan bahwa Kementerian ESDM mengeluarkan peraturan yang menetapkan transaksi gas LPG 3 kilogram tak dapat dilakukan di pengecer.
Peraturan tersebut membuat transaksi gas subsidi hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Aturan ini pun membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan gas subsidi LPG 3 kilogram.
Menanggapi situasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer dapat kembali menjual gas subsidi. Lebih lanjut, Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM, menyatakan bahwa per 4 Februari 2025, status pengecer akan naik menjadi subpangkalan.
Selain itu, solusi lain yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah menjadikan Rusun Warga (RW) sebagai subpangkalan untuk menjual gas subsidi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.