News

Surakarta dan 5 Daerah Lainnya Dikabarkan Usulkan Berubah Jadi Daerah Istimewa ke Kemendagri

×

Surakarta dan 5 Daerah Lainnya Dikabarkan Usulkan Berubah Jadi Daerah Istimewa ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Surakarta dan 5 Daerah Lainnya Dikabarkan Usulkan Berubah Jadi Daerah Istimewa ke Kemendagri
Ilustrasi Keraton Surakarta. Surakarta dan 5 daerah lainnya dikabarkan usulkan berubah jadi daerah istimewa ke Kemendagri. (wikipedia.org/Gunarta)

Detak Tribe – Usulan terkait pembentukan Daerah Otonom Baru atau DOB maupun pemekaran telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Dari 341 usulan tersebut, enam daerah di antaranya menginginkan wilayahnya berubah menjadi daerah istimewa.

Lebih lanjut, total usulan pembentukan daerah otonom baru sebanyak 341 daerah ini di antaranya adalah 252 daerah menjadi kabupaten, lalu 42 daerah menjadi provinsi, kemudian 36 daerah menjadi kota, enam wilayah menjadi daerah istimewa, serta lima wilayah menjadi daerah khusus.

Informasi terkait pembentukan daerah otonom baru ini pun diberikan langsung oleh Akmal Malik selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Kabar ini dirinya sampaikan bertepatan dengan rapat kerja yang dilakukan dengan Komisi II DPR pada Kamis, 24 April 2025 kemarin.

Meski merincikan jumlahnya, namun dirinya tak merincikan daerah apa saja yang mengusulkan diri menjadi daerah otonom baru.

Akmal turut menerangkan bahwa tanggung jawab dan kewenangan terkait pemekaran wilayah dimiliki oleh pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg RI, turut menyampaikan pemikirannya terkait hal ini.

Dirinya menyebut bahwa berbagai usulan pemekaran daerah tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu. Prasetyo juga menyebut bahwa hal tersebut bukan baru-baru ini diusulkan. Dirinya juga mengingatkan pentingnya tak gegabah dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Aria Bima selaku Wakil Ketua Komisi II DPR, menyebut bahwa kajian terhadap usulan pemekaran Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta harus dilakukan.

Dirinya menjelaskan bahwa status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan yang datang dari daerah lainnya. Aria juga menambahkan jangan sampai status tersebut memunculkan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh berbagai daerah lain di Indonesia.

Sementara itu, penghormatan serta pengakuan negara terhadap satuan pemerintah daerah yang sifatnya khusus maupun istimewa pun telah diatur dalam Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Saat ini, status daerah istimewa dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta yang ketetapannya telah diatur melalui UUD No 13 Tahun 2012 dan Provinsi Aceh yang ketetapannya telah diatur melalui UUD No 11 Tahun 2006.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.