NewsPendidikan

Surat Edaran 3 Menteri Terkait Libur Selama Bulan Ramadhan 2025 Telat Terbit

×

Surat Edaran 3 Menteri Terkait Libur Selama Bulan Ramadhan 2025 Telat Terbit

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran 3 Menteri Terkait Libur Selama Bulan Ramadhan 2025 Telat Terbit
Ilustrasi, surat edaran 3 menteri terkait libur selama bulan Ramadhan 2025 telat terbit. (pexels.com/Alena Darmel)

Detak Tribe – Surat Edaran Bersama (SEB) terkait libur selama bulan Ramadhan 2025 telah diterbitkan. Surat tersebut telah diterbitkan pada Selasa (21/1/2025) kemarin dan berisi sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut berisi pernyataan agar semua umat Islam diharapkan melaksanakan ibadah bulan Ramadhan dengan khusyuk, merayakan Idulfitri, serta mengikuti kegiatan belajar dengan baik.

Lebih lanjut, Surat Edaran terkait libur bulan Ramadhan 2025 ini telah ditandangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam edaran tersebut menyebutkan bahwa selama seminggu awal bulan Ramadhan, kegiatan belajar akan dilakukan di lingkungan rumah. Ketetapan tersebut terhitung pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025, kemudian pada tanggal 3-5 Maret 2025.

Setelah tanggal tersebut, semua siswa akan kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah dari tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025. Selain kegiatan belajar, kegiatan bermanfaat lainnya diharapkan dapat terlaksana, seperti meningkatkan iman, akhlak mulia, kegiatan sosial, serta kepemimpinan yang berfungsi dalam membentuk karakter para siswa.

Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut turut menyebut berbagai materi pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk siswa yang muslim maupun non-muslim. Untuk siswa yang beragama Islam disarankan untuk melakukan kegiatan tadarus Alquran, kajian keislaman, pesantren kilat, maupun berbagai kegiatan lain yang diharapkan dapat meningkatkan ketawaan, iman, serta akhlak yang mulia.

Sementara itu, untuk siswa yang beragama non-muslim dianjurkan melakukan kegiatan bimbingan rohani maupun kegiatan keagamaan yang sesuai dengan agama serta kepercayaan yang dianut.

Lebih lanjut, tanggal 26 sampai dengan 28 Maret 2025, kemudian pada tanggal 2-4 April dan 7-8 April 2025, ditetapkan menjadi libur bersama Idulfitri untuk sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan belajar di sekolah akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025 mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.