News

Tekan Macet Selama Mudik Lebaran dan Hari Raya Nyepi, Pemerintah Pastikan ASN Mulai WFA Pada 24 Maret 2025

×

Tekan Macet Selama Mudik Lebaran dan Hari Raya Nyepi, Pemerintah Pastikan ASN Mulai WFA Pada 24 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Tekan Macet Selama Mudik Lebaran dan Hari Raya Nyepi, Pemerintah Pastikan ASN Mulai WFA Pada 24 Maret 2025
Ilustrasi, tekan macet selama mudik Lebaran dan Hari Raya Nyepi, pemerintah pastikan ASN mulai WFA pada 24 Maret 2025. (pexels.com/Lukas)

Detak Tribe – Kebijakan Work from Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku mulai 24 Maret 2025 mendatang. Hal ini ditujukan untuk memperlancar arus mudik Lebaran dan Hari Raya Nyepi.

Hal ini disampaikan oleh Agus Harimurti Yudhoyoho atau AHY selaku Menteri Koordinator Bidang Infrasruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Menurut AHY, kebijakan ini adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi puncak kepadatan lalu lintas yang biasanya terjadi menjelang Idulfitri.

Dirinya juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB terkait kebijakan WFA untuk ASN ini.

AHY menyebut bahwa Idulfitri 1446 Hijriah/2025 berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, sehingga pengaturan terhadap hal ini harus dilakukan dengan sebaik mungkin agar penumpukan yang terjadi di jalan tak terlalu parah.

Penetapan WFA bagi ASN ini juga disebut AHY telah disesuaikan dengan hari libur para siswa sekolah, sehingga secara keseluruhan dapat menjadi solusi tepat untuk mengurai terjadinya kemacetan secara berlebih.

Sementara itu, Rini Widyantini selaku Menpan RB dalam kesempatan sebelumnya menyebut bahwa kebijakan WFA bagi ASN selama mudik Lebaran dan Hari Raya Nyepi tengah dikaji dengan berbagai instansi terkait.

Rini menyebut bahwa kebijakan tersebut nantinya akan mengikuti dinamika yang terjadi saat mudik arus balik Lebaran tahun 2025 ini. Dirinya juga menjelaskan bahwa pihak Kementerian PANRB siap berkolaborasi untuk mengurangi potensi besar kepadatan lalu lintas.

Rini menyebut bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan dengan lebih fleksibel serta sistem kerja selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriyah/2025.

Dirinya mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bersifat situasional karena dalam Perpres No 21 Tahun 2023 tak ada istilah WFA, melainkan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam seminggu dan tak termasuk jam istirahat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.