Detak Tribe – Ratusan triliun telah disita oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung RI sehubungan dengan dugaan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Kasus tersebut melibatkan PT DPG, yakni perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di Riau, tepatnya di Kabupaten Indragiri.
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung RI, menerangkan bahwa mata uang yang disita tak hanya berupa rupiah, melainkan juga beberapa mata uang dari negara lainnya.
Kejaksaan Agung melaporkan bahwa pihaknya telah menyita uang terkait kasus tersebut yang jumlahnya mencapai Rp 6,8 triliun. Jumlah uang lainnya yang turut disita adalah USD 13.274.490, lalu SGD 12.859.605, dan AUD 13.700.
Selain dolar Amerika, Singapura, dan Australia, uang yang disita juga diketahui berupa mata uang Yuan sebesar 2.005, lalu mata uang Jepang sebesar dua juta Yen, dilanjutkan dengan mata uang Malaysia sebesar 300 Ringgit, serta mata uang Korea Selatan sebesar 5.645.000 Won.
Harli Siregar pun turut menerangkan uang yang telah disita oleh pihaknya sehubungan dengan perkara ini akan masuk ke dalam rekening penitipan Bank Persepsi. Bank ini bertugas untuk menerima setoran negara.
Mahkamah Agung kemudian memberikan pidana selama 16 tahun kepada pemimpin PT DPG terkait kasus TPPU dan korupsi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, kerugian yang dialami oleh negara atas kasus ini diduga sebesar Rp 104 triliun. Pada awalnya, kerugian yang dialami negara terkait kasus ini diperkirakan sebesar Rp 78 triliun.
Perhitungan dugaan kerugian ini pun dilakukan oleh penyidik di Kejaksaan Agung.
Dalam keuangan, kerugian yang dialami negara karena kasus ini jumlahnya sebesar Rp 4,9 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan oleh ahli auditor serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara pun mencapai Rp 99,2 triliun. Perhitungan ini dilakukan oleh BPKP, kemudian ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, serta para ahli dari lingkungan hidup.
Dengan demikian, bila mentotal seluruh angka tersebut, kerugian yang dialami negara, baik secara keuangan maupun perekonomian adalah sebesar Rp 104,1 triliun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.