Detak Tribe – iPhone 16 series muncul dalam halaman Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN Kementerian Perindustrian pada Jumat (7/3/2025). Hal ini menunjukkan bahwa iPhone 16 series segera dijual dan beredar di Indonesia.
Terdapat lima nomor model iPhone 16 series yang ada dalam laman TKDN, yakni A3409, A3296, A3293, A3290, dan A3287.
Meski dalam laman TKDN tak merincikan penamaan produk dari masing-masing nomor model, namun model A3409 merujuk ke iPhone 16e dan A3287 merupakan nomor model iPhone 16.
Sementara model A3290 merujuk ke iPhone 16 plus, lalu A3293 merupakan nomor model untuk iPhone 16 Pro, dan model A3296 yang merujuk pada iPhone 16 Pro Max.
Kemunculan daftar ini sekaligus memberi informasi bahwa iPhone 16 series yang beredar di Indonesia nantinya akan mencakup seluruh model atau sama dengan lengkap.
iPhone 16 series yang terdiri dari empat model telah rilis perdana pada bulan September 2024 lalu. Sementara iPhone 16e adalah keluaran terbaru dari iPhone 16 series yang debut pada awal bulan Februari 2025.
Usai perbincangan panjang, Apple berhasil lolos TKDN Indonesia setelah berkomitmen untuk membayar Rp 2,6 triliun pada akhir bulan Februari 2025. Hal ini dilakukan agar iPhone dapat memasarkan produknya di Indonesia hingga tahun 2028 mendatang.
Setelahnya, kesepakatan investasi dengan nilai mencapai USD 160 juta atau sekitar Rp 2,6 triliun yang ditujukan untuk memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN di Indonesia pun telah Apple bayar secara tunai.
Kesepakatan tersebut tercapai usai perundingan yang dilakukan oleh pihak Apple dengan Kementerian Perindustrian atau Kemenperin.
Dalam keterangan resminya melalui perwakilan, Apple berujar bahwa pihaknya senang karena dapat memperluas investasi di Indonesia. Pihak Apple juga tak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple kepada konsumen di Indonesia, yakni rangkaian iPhone 16 dan rilisan terbaru iPhone 16e.
Sementara itu, sejak Oktober 2024 lalu, iPhone 16 series tak dipasarkan maupun diedarkan di Indonesia karena perusahaan teknologi tersebut tak memenuhi persyaratan TKDN. Syarat TKDN yang harus dipenuhi Apple adalah produk target pasar Indonesia harus terdiri dari 35 persen buatan lokal.
Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian, menyatakan bahwa perjanjian dengan Apple yang nilainya lebih dari USD 300 juta akan berfokus pada pusat penelitian serta pengembangan perangkat lunak yang letaknya dekat dengan Jakarta.
Selain itu, Apple juga akan mendirikan pabrik untuk memproduksi komponen produknya, termasuk untuk headphone AirPods. Apple juga menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk melatih SDM Indonesia.
Kegiatan pelatihan tersebut akan dilakukan melalui program di luar akademi Apple yang telah ada. Meski demikian, kesepakatan tersebut tak mencakup persetujuan Apple untuk membuat produk iPhone di Indonesia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.