BisnisNews

Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Aturan THR Pengemudi Ojek Online

×

Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Aturan THR Pengemudi Ojek Online

Sebarkan artikel ini
Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Aturan THR Pengemudi Ojek Online
Ilustrasi, Kementerian Ketenagakerjaan kaji aturan THR pengemudi ojek online. (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)

Detak Tribe – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) tengah mengkaji aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online. Informasi ini disampaikan langsung oleh Emmanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada hari Jumat (31/1/2025) lalu di Kantor Kemnaker.

Sejumlah pihak yang turut terlibat dalam pengkajian ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Emmanuel menyebut bahwa pengkajian THR pengemudi ojek online adalah PR besar yang dimiliki tiga kementerian tersebut.

Merujuk International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional, status pengemudi ojek online adalah pekerja, bukan sebagai mitra. Dirinya juga berharap ada aturan khusus yang melindungi pengemudi ojek online. Dalam aturan tersebut akan turut memuat upah dan THR yang diterima pengemudi ojek online.

Sebelumnya, serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat regulasi khusus terkait THR bagi pengemudi ojek dan taksi online, serta kurir.

Lily Pujiati selaku Ketua SPAI menyebut bahwa pihak pengemudi ojek dan taksi online, serta kurir paket berhak untuk menerima THR. Dirinya turut menyebutkan bahwa hak THR termasuk ke dalam perintah, seperti yang telah diatur di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Lily menjelaskan bahwa THR merupakan sumber penghasilan tambahan yang berarti untuk pekerja platform, mengingat pendapatan yang mereka terima kecil karena tarif murah yang ditetapkan oleh perusahaan. Terlebih potongan platform yang membebankan para pengemudi ojek online.

Dirinya menjelaskan bahwa keputusan untuk memberikan THR kepada pengemudi ojek online adalah bagian dari berpihaknya Kementerian Ketenagakerjaan terhadap perlindungan pekerja pengemudi ojek online.

Selain itu, Lily menyebut bahwa bagian terpenting dalam membuat aturan tersebut adalah wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja pengemudi ojek online di dalam forum tripartit antar pihak pemerintah, pekerja, maupun pengusaha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.