Detak Tribe – Ketetapan (TAP) MPR No II/MPR/2001 mengenai pemberhentian Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai Presiden Keempat Republik Indonesia resmi dicabut oleh Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR).
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR pada masa akhir jabatan Periode 2019-2024 pada Rabu (25/09/2024).
Keputusan tersebut merupakan hasil tindak lanjut surat usulan yang diberikan Fraksi PKB pada dua hari sebelumnya, yakni hari Senin (23/09/2024).
Dalam pernyataannya, Bambang Soesatyo menerangkan bahwa TAP MPR No II/MPR/2001 mengenai pertanggung jawaban Presiden Keempat Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid kini kedudukan hukumnya tak lagi berlaku.
Isi TAP MPR tersebut menyatakan bahwa penolakan dan ketakhadiran Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban di dalam Sidang Istimewa MPR sebagai bentuk dari pelanggaran terhadap haluan negara.
Pelanggaran yang dimaksud juga termasuk ketika Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga poin adalah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
MPR akhirnya memutuskan untuk memberhentikan kedudukan Gus Dur sebagai Presiden Keempat Repubik Indonesia dalam surat yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2001 silam.
Sementara itu, TAP MPR No II/MPR/2001 dinilai tak berlaku bila merujuk pada Pasal 6 TAP MPR No I/MPR/2003 untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
Muhaimin Iskandar atau yang akrab dipanggil Cak Imin selaku Wakil Ketua DPR, menyebutkan bahwa pada saat itu politik memiliki andil yang besar dan kuat dalam menjatuhkan kekuasaan Gus Dur.
Padahal selama menjadi Presiden, Gus Dur diketahui tak pernah melakukan tindakan kriminal, tak terlibat korupsi, serta tak melakukan tindakan-tindakan lainnya yang dinilai inkonstitusional.
Maka, memulihkan dan merehabilitasi nama baik Gus Dur adalah hal yang sewajibnya dilakukan. Sosok Gus Dur juga mencairkan hubungan antar negara dan agama serta mempertahankan pluralisme. Keputusan MPR merupakan upaya dalam mewujudkan rekonsiliasi secara nasional.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.