Detak Tribe – Rosan Perkasa Roeslani selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM sekaligus sebagai Menteri Investasi RI, resmi menjadi kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Pengangkatan tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (24/2/2025) oleh Presiden Prabowo Subianto, bertepatan dengan peluncuran Danantara yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebelum masuk ke pemerintahan Indonesia, Rosan Roeslani dikenal sebagai salah satu pengusaha di Indonesia yang memulai perjalanan karirnya di bidang kewirausahaan dan keuangan.
Rosan Roeslani diketahui pernah memegang posisi sebagai penasihat Keuangan Asosiasi Koperasi Batik Indonesia pada tahun 1997 sampai 2002 lalu. Dirinya juga pernah menjadi Wakil Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia selama tiga tahun, yakni pada 2005 sampai dengan 2008.
Rosan Roeslani kemudian dipercaya menjadi pemimpin organisasi pengusaha kelas atas yang tergabung di dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia selama enam tahun, mulai dari tahun 2015 sampai dengan 2021.
Berdasar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 November 2024 lalu, Rosan Roeslani tercatat memiliki total harta kekayaan yang mencapai Rp 864.649.182.834 atau Rp 864,6 miliar.
Informasi dari elhkpn.kpk.go.id menulis Rosan Roeslani memiliki 26 bidang tanah dan bangunan di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Denpasar, Badung, Klungkung, Lombok Barat, Manggarai, dan Sumbawa.
Dirinya juga tercatat memiliki mesin dan alat transportasi dengan nilai mencapai Rp 1.847.500.000 atau Rp 1,8 miliar.
Selain itu, Rosan Roeslani juga memiliki sejumlah surat berharga yang nilainya mencapai Rp 15.729.013.629. Harta lainnya yang dimiliki Kepala Danantara ini mencapai Rp 253.743.499.451.
Sementara itu, Danantara adalah lembaga yang mengelola aset besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Pertamina, PT PLN, sampai dengan holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID.
Danantara akan memperoleh modal dari penyertaan modal negara maupun sumber lain. Penyertaan modal dari negara sendiri Danantara peroleh dari dana tunai, lalu pemberian barang milik negara, serta kepemilikan negara kepada BUMN.
Lebih lanjut, modal Danantara ditetapkan paling sedikit berjumlah Rp 1.000 triliun. Modal tersebut dapat bertambah bila terdapat penambahan suntikan modal negara maupun dari sumber lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.