Pendidikan

Materi Pencegahan Budaya LGBTQ Akan Dimasukkan dalam Kurikulum Pendidikan Keagamaan

47
×

Materi Pencegahan Budaya LGBTQ Akan Dimasukkan dalam Kurikulum Pendidikan Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Materi Pencegahan Budaya LGBTQ Akan Dimasukkan dalam Kurikulum Pendidikan Keagamaan
Ilustrasi tolak LGBT. (Dok. istimewa).

Detak Tribe – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii mengatakan bahwa materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan dimasukkan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.

“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujarnya di Jakarta, Senin (06/07/2026), seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dinilai penting agar respons Kementerian Agama terhadap isu LGBTQ tidak hanya berhenti pada pernyataan sikap, tetapi juga menjadi bagian dari kerja kelembagaan yang dilakukan secara sistematis.

Menurut Romo, penyebaran perilaku LGBTQ perlu dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang disusun secara terencana.

Terlebih, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 secara tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Oleh karena itu, Kementerian Agama perlu menyiapkan materi edukasi resmi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi tersebut nantinya dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.

“Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” kata dia.

Selain itu, Romo juga mendorong adanya gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menurutnya, PTKN perlu menjadi ruang untuk memperkuat nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.

“Perlu ada gerakan PTKN anti-penyebaran budaya LGBTQ,” ujarnya.

Selain melalui jalur pendidikan formal, upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ juga akan dilakukan melalui pendekatan penyuluhan agama. Forum-forum keagamaan di tengah masyarakat dinilai menjadi ruang yang strategis untuk memperluas edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.

“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” kata Wamenag Romo Muhammad Syafi’i.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detaktribe.com.